PRODUK KAMI SUDAH BERSERTIFIKAT TKDN

28 December 2023

Tip Image

Dengan adanya upaya pemenuhan kebutuhan konsumen, khususnya kebutuhan berbagai proyek pembangunan real estate dan infrastruktur, persaingan industri cat dalam negeri semakin ketat. Produk cat buatan dalam negeri juga semakin kompetitif dalam berdaya saing karena didukung berbagai hasil inovasi dari anak bangsa. Untuk dapat mendorong laju pertumbuhan industri nasional Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 85 hingga 89 tentang perindustrian wajib menggunakan produk dalam negeri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pasal 4 sampai 5 tentang jasa konstruksi wajib menggunakan material dalam negeri. Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus melaksanakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagai wujud nyata mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing industri dalam negeri. Untuk mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai terobosan, salah satunya yaitu proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tingkat Komponen Dalam Negeri atau yang disebut TKDN adalah nilai penggunaan barang atau jasa yang diperoleh di dalam negeri dalam rangka kegiatan. Nilai produksi dalam negeri dapat ditentukan oleh bahan yang digunakan, proses pembuatan yang dilakukan di dalam atau di luar negeri, dan sumber daya manusia yang digunakan merupakan pekerja asing atau pekerja lokal. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Pasal 97 Ayat 2 berisi bahwa produk dalam negeri wajib digunakan, jika terdapat penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai Total Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%. TKDN dan BMP inilah yang dianggap pemerintah dapat menyelamatkan industri dalam negeri hingga bisa bersaing dengan industri luar negeri. Sebagai perusahaan yang patuh terhadap kebijakan pemerintah, PT. Citra Warna Abadi mendaftarkan beberapa produk catnya ke Kementrian Perindustrian Republik Indonesia untuk diuji nilai TKDN-nya. Penilaian tersebut meliputi proses produksi, bahan material yang digunakan, penggunaan mesin, tenaga kerja serta biaya terkait seperti biaya listrik dan air. PT. Citra Warna Abadi memiliki tiga kategori produk yang sudah mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk produk yang sudah didaftarkan, nilai TKDN paling tinggi sebesar 52,09%. PT. Citra Warna Abadi Mempunyai formulasi dalam upaya mengoptimalkan TKDN dalam setiap produknya, sehingga perusahaan mempunyai kekuatan tim R&D dalam mengembangkan sebuah produk agar dapat memenuhi kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Dalam melakukan proses sertifikasi TKDN tidak terlepas dari besarnya dukungan yang diberikan oleh semua pihak dalam lini Perusahaan. Benefit yang bisa didapat dengan adanya sertifikat TKDN ini adalah ketika masuk dalam proyek pemerintahan. Sumber : - Karya Indonesia (22/23). Kemenperin All Out Fasilitasi Sertifikasi TKDN Bagi Industri. - Republik Indonesia, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Nasional. - Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. - Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang izin usaha jasa konstruksi. - Republik Indonesia, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.